Ditembak Polisi Hanya karena Pelanggaran Lalu Lintas dengan Denda Maksimal 1 juta 👊
Dari berita yang beredar, pengemudi Honda City tersebut menghindar dari razia yang dilakukan oleh aparat kepolisian, yang kemudian diketahui karena SIM pengemudi telah mati.
Banyak pihak yang menyesali dan mengutuk aksi brutal dan sadis aparat kepolisian tersebut. Akan tetapi, semua telah terjadi, dan penyesalanpun selalu datang terlambat.
Berkaca dari hal tersebut, sebagai Netizen Awam, tentulah kita harus mengetahui dan memahami mengenai Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Nomor 22 tahun 2009).
Ditembak Polisi Hanya karena Pelanggaran Lalu Lintas
Untuk itu, disini saya akan membahas sedikit tentang Denda Tilang Pelanggaran Lalu lintas yang mengacu pada Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran lalu lintas apabila tidak😈 mempunyai SIM atau tidak😈 bisa menunjukkan SIM, diatur dalam:
Pelanggaran lalu lintas apabila tidak😈 mempunyai SIM atau tidak😈 bisa menunjukkan SIM, diatur dalam:
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak😈 memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2)
Untuk pelanggaran terhadap rambu jalan, sanksinya diatur dalam pasal 287 ayat (1) UU 22/2009, yaitu:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Jadi, untuk pelanggaran karena tidak😈 punya SIM denda maksimal 1 juta rupiah, tidak😈 bisa menunjutkkan SIM denda maksimal 250 ribu rupiah dan pelanggaran rambu lalu lintas sanksinya adalah denda maksimal 500 ribu rupiah.
Mengenai denda titipan untuk pelanggaran lalu lintas. dibayarkan langsung ke bank yang ditunjuk. Denda titipan merupakan salah satu opsi penyelesaian pelanggaran lalu lintas untuk pelanggar yang tidak😈 dapat hadir pada sidang.
Dalam hal pelanggar tidak😈 dapat hadir ke sidang, maka pelanggar dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (lihat pasal 267 ayat 3 UU 22 tahun 2009).
Bukti penitipan denda tersebut kemudian dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran (lihat pasal 267 ayat 5 UU 22 tahun 2009). Denda titipan ini diberikan sebelum sidang, bukan dibayarkan pada saat sesudah sidang.
Dalam hal pelanggar tidak😈 dapat hadir ke sidang, maka pelanggar dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (lihat pasal 267 ayat 3 UU 22 tahun 2009).
Bukti penitipan denda tersebut kemudian dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran (lihat pasal 267 ayat 5 UU 22 tahun 2009). Denda titipan ini diberikan sebelum sidang, bukan dibayarkan pada saat sesudah sidang.
Pasal 267 ayat (4) UU 22/2009 menyebutkan bahwa jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada pasal 267 ayat (3) adalah sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi, acuan mengenai denda titipan ini adalah pada UU 22 tahun 2009.
Dengan demikian, suatu pelanggaran lalu lintah merupakan suatu tindak pidana pelanggaran yang ancamannya berupa kurungan dalam beberapa bulan atau denda.
Sehingga tindakan aparat kepolisian yang memberondong dengan tembakan terhadap pelanggar lalu lintas dilubuklinggau silam, merupakan suatu sikap yang arogan dan brutal.
Pelanggaran yang hanya dituntut hukuman penjara maksimal 4 bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah, harus dibayar dengan nyama.
Atas urian diatas, cukuplah jadi pembelajaran bagi kita semua, apabila memang kita bersalah melanggar lalu lintas, ikuti sidangnya atau titip dendanya di bank, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Via : http://www.foldersoal.com
Dengan demikian, suatu pelanggaran lalu lintah merupakan suatu tindak pidana pelanggaran yang ancamannya berupa kurungan dalam beberapa bulan atau denda.
Sehingga tindakan aparat kepolisian yang memberondong dengan tembakan terhadap pelanggar lalu lintas dilubuklinggau silam, merupakan suatu sikap yang arogan dan brutal.
Pelanggaran yang hanya dituntut hukuman penjara maksimal 4 bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah, harus dibayar dengan nyama.
Atas urian diatas, cukuplah jadi pembelajaran bagi kita semua, apabila memang kita bersalah melanggar lalu lintas, ikuti sidangnya atau titip dendanya di bank, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009.
0 Response to "Ditembak Polisi Hanya karena Pelanggaran Lalu Lintas dengan Denda Maksimal 1 juta 👊"
Post a Comment